Perkara
kriminal dewasa ini rasanya jauh lebih banyak dari pada perkara perdata, sebab
amat banyak orang tersandung dalam tindakan yang sifatnya kriminal, seperti:
menipu, mencuri, membunuh, meneror, memfitnah, menghasut, melecehkan, memaki,
mengolok-olok, memukul, melakukan kekerasan verbal, menyiksa, memanipulasi,
dsb. Karena itu setiap hari kita berhadapan dengan berita-berita kriminal di
layar TV, internet dan surat kabar dll. Menurut Kamus bahasa Indonesia: kriminal
berarti segala perbuatan atau tindakan
kejahatan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan yang
dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan serta
lainnya dan tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan.
Kain
anak sulung Adam dan Hawa telah melakukan pelanggaran hukum karena telah
membunuh, menghilangkan nyawa adiknya Habel. Tindakan ini dalam hukum agama dan
negara kita disebut dosa membunuh atau kejahatan membunuh (Kej 4:1-15.25). Dalam
kasus ini penyebab utamanya tidak lain karena Kain iri hati. Iri hati
menyebabkan marah, dari marah ke dendam dan dari dendam ke perbuatan membunuh. Hukuman
yang diterima Kain dari Tuhan: kain tidak boleh menetap di tanah kelahirannya
tetapi menjadi pengembara, yang tidak tetap tempat tinggalnya. Selanjutnya dalam
perjanjian lama ditentukan hukuman: mata ganti mata, gigi atau gigi (hukuman
mati) bagi para pelaku kejahatan membunuh. Sedangkan dalam undang-undang KUHP
kita, kasus seperti ini diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih atau kurang
tergantung pada motif tindakannya. Singkatnya segala pelanggaran atau perbuatan
kriminal ada hukumannya, agar manusia hidup tertib, taat sesuai dengan kehendak
Tuhan dan sesuai undang-undang tata tertib negara. Tujuannya: supaya manusia
menikmati keselamatan lahir dan batin.
Orang-orang
Farisi dalam cerita Markus hari ini tampaknya meragukan – melecehkan kuasa
Yesus. Mereka menuntut Yesus agar menunjukkan tanda dari surga supaya mereka
percaya bahwa Dia adalah Mesias. Permintaan ini secara psikologis adalah sebuah
perbuatan kejahatan yang melecehkan identitas dan kuasa Yesus sebagai Anak
Allah (Mesias), yang kedatangan-Nya telah dinubuatkan oleh para nabi dalam
perjanjian lama. Yesus tersinggung: Dia mengeluh, tidak melayani permintaan
mereka dan meninggalkan tempat itu. Akibatnya: Yesus tidak mengerjakan hal-hal
baik yang seharusnya bisa mereka peroleh seandainya mereka tidak menuntut
(baca: meremehkan) supaya Dia harus menunjukkan tanda, sebab mereka sudah tahu
bahwa Dia telah melakukan banyak mujizat di mana-mana. Dosa kaum Farisi ini
sesungguhnya jauh lebih jahat dari dosa Kain. Hukuman yang diterima Kain adalah
menjadi pengembara, sedangkan hukuman yang diterima orang Farisi, Yesus tidak
mau melakukan perbuatan yang menyelamatkan jiwa raga mereka di tempat itu (Mrk
8:11-13).
Perbuatan
kriminal apa pun bentuknya adalah kejahatan yang mengganggu keselamatan setiap
pribadi manusia sebagai citra Allah dan jikalai hidup manusia tidak tertib, semua orang bisa tersandung perbuatan kriminal. Sebagai makhluk tertinggi di atas ciptaan
yang lain manusia telah diberi budi pekerti untuk dapat membedakan mana yang
baik dan mana yang buruk. Yang baik jaminannya keselamatan, yang buruk (jahat)
jaminannya hukuman. Jika ingin selamat lakukan yang baik...................
sebab di mana ada kebaikan di situ ada Tuhan yang menyelamatkan !